" Sesulit apa pun tantangan yang dihadapi, selalu ada jalan keluar untuk meraih keberhasilan "
Dalam usia yang ke-32 tahun pada 2016, Universitas Terbuka (UT) telah menjadi bagian penting dalam proses demokratisasi pendidikan tinggi di Indonesia seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945. Mengingat kondisi geografis dan demografis, perluasan akses terhadap pendidikan tinggi bagi sebagian masyarakat Indonesia hanya dapat dilakukan melalui sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh. Dengan menerapkan sistem belajar secara terbuka dan jarak jauh serta mengakomodasikan fleksibilitas dalam pembelajarannya UT dapat melayani masyarakat di semua tempat, baik di daerah perkotaan, daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan), maupun warga negara yang bermukim di luar negeri. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menjadi stimulan yang penting untuk mendorong inovasi dan mendukung pengembangan UT ke depan dalam upaya mewujudkan visinya. Sesuai dengan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UT wajib menyelenggarakan tri dharma perguruan tinggi, yang meliputi kegiatan (1) pendidikan dan pengajaran, (2) penelitian, serta (3) pengabdian kepada masyarakat. Dalam rangka menyelenggarakan dharma ketiga, UT mengembangkan Rencana Strategi kegiatan PkM, yang akan memberikan arah pelaksanaan kegiatan tahun 2017-2021. Dengan adanya Renstra PkM ini maka dosen mempunyai pedoman dan arah yang jelas dalam melakukan kegiatan PkM.
FAKULTAS EKONOMI (FE)
FAKULTAS EKONOMI (FE)
FAKULTAS EKONOMI (FE)
FAKULTAS EKONOMI (FE)
FAKULTAS EKONOMI (FE)
FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL, DAN ILMU POLITIK ( FHISIP )
FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL, DAN ILMU POLITIK ( FHISIP )
FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL, DAN ILMU POLITIK ( FHISIP )
FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL, DAN ILMU POLITIK ( FHISIP )
FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL, DAN ILMU POLITIK ( FHISIP )
FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL, DAN ILMU POLITIK ( FHISIP )
FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL, DAN ILMU POLITIK ( FHISIP )
FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL, DAN ILMU POLITIK ( FHISIP )
FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL, DAN ILMU POLITIK ( FHISIP )
FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL, DAN ILMU POLITIK ( FHISIP )
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI ( FST )
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI ( FST )
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI ( FST )
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI ( FST )
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI ( FST )
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI ( FST )
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI ( FST )
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI ( FST )
PROGRAM PASCASARJANA ( PPS )
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN ( FKIP ) FULL ONLINE
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN ( FKIP ) FULL ONLINE
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN ( FKIP ) FULL ONLINE
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN ( FKIP ) FULL ONLINE
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN ( FKIP ) FULL ONLINE
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN ( FKIP ) FULL ONLINE
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN ( FKIP ) FULL ONLINE
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN ( FKIP ) FULL ONLINE
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN ( FKIP ) FULL ONLINE
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN ( FKIP ) FULL ONLINE
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN ( FKIP ) FULL ONLINE
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN ( FKIP ) FULL ONLINE
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN ( FKIP ) FULL ONLINE
Masih banyak yang belum mengetahui tentang Universitas Terbuka, baik dari sistem pembelajaran hingga syarat kelulusannya. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut perbedaan Universitas Terbuka dengan universitas pada umumnya: 1. Tidak Dibatasi Usia, dll. Perbedaan Universitas Terbuka dengan universitas pada umumnya tertumpu pada persyaratan calon mahasiswa yang tidak dibatasi usia, tahun ijazah alias tahun lulus, dan juga waktu registrasi. Model ini mengacu pada makna “terbuka”, yang tidak membatasi pada poin-poin tersebut. Satu-satunya syarat, setiap mahasiswa harus sudah tamat jenjang SMA/SMK sederajat. 2. Sistem Pembelajaran Sistem pembelajaran yang dipakai pada universitas pada umumnya, yakni seluruhnya dilakukan dengan tatap muka atau luring, terkecuali saat pandemi. Namun, mengutip ut.ac.id, di Universitas Terbuka justru kebalikannya, yaitu menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh melalui media daring. Baik mencakup media cetak (modul) maupun non-cetak (audio/video, komputer/internet, siaran radio, dan televisi). 3. Biaya Pendidikan Masing-masing perguruan tinggi diberikan kewenangan untuk menentukan besaran biaya pendidikan yang dikenakan kepada mahasiswa. Melansir laman resmi UT, jumlah biaya pendidikan yang harus dibayar oleh mahasiswa bervariasi, tergantung pilihan prodi dan jenis paket. Namun, jika diperhatikan seksama, biaya pendidikan di Universitas Terbuka jauh lebih murah dibandingkan dengan universitas pada umumnya. 4. Syarat Kelulusan Jika universitas pada umumnya mewajibkan setiap mahasiswa lulus ujian skripsi sebagai syarat kelulusan, di Universitas Terbuka tidaklah demikian. Di Universitas Terbuka tidak ada skripsi, melainkan berupa karya ilmiah. Substansinya pun tidak serumit skripsi. Selain karya ilmiah, ada pula yang hanya berupa pengerjaan soal Tugas Akhir Program (TAP) sebagai syarat kelulusan. 5. Sistem Kredit Semester Seperti halnya universitas pada umumnya, untuk menetapkan beban studi mahasiswa diterapkan Sistem Kredit Semester (SKS). Khusus di Universitas Terbuka, 1 SKS disetarakan dengan tiga modul bahan ajar cetak. Satu modul terdiri atas 40-50 halaman, sehingga bahan ajar dengan bobot 3 SKS berkisar antara 360-450 halaman, tergantung pada jenis mata kuliahnya.